Jumhur ulama berpendapat tentang hukum aqiqah adalah sunnah. Mereka memakai beberapa dalil tetapi
dalil yang paling kuat adalah hadit yang diriwayatkan dari Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakekrya,
Rasulullah bersabda berkenaan dengan masalah aqiqah:
"Barang siapa di antara kalian ingin menyembelih
(kambing) untuk kelahiran bayinya, maka hendaklah ,
ia lakukan, untuk laki-laki dua kambing yang sama
dan untuk perempuan satu kambing".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar