Tidak sah aqiqah seseorang yang diganti dengan sedekah uang seharga kambing sesembelihannya ataupun lebih banyak dari itu karena inti dari ibadah aqiqah ini adalah penyembelihan kambing aqiqah bukan shodaqoh dengan uang seharga kambing tersebut.
Seperti itulah tuntunan yang dicontohkan Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam, ,wallahu musta’an wa’alaihi at-tiklan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar