Al-Khallal menyebutkan riwayat Shalil bin Ahmad bin hambal dari ayahnya bahwa beliau Ahmad bin hambal berkata : “Sesungguhnya saya berharap semoga Allah menjadikan barang pengganti bagi orang yang hutang untuk aqiqah karena dia mengharapkan sunnah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan mengikuti apa yang beliau bawa.”
Kenyataannya kemampuan orang untuk membayar hutang berbeda-beda jika mampu untuk membayarnya maka orang seperti ini disunahkan untuk berhutang demi aqiqoh tapi jika benar-benar tidak mampu tidak disunahkan baiknya berhutang untuk pelaksanaan aqiqah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar